Kami memastikan izin yang diperlukan dapat dikeluarkan dan diserahkan selama proses bea cukai untuk perawatan ternak, tanaman, dan produk olahan hewan-tanaman.

Izin Karantina Hewan & Tumbuhan

Apa itu Izin Karantina Hewan & Tumbuhan?

Karantina adalah proses pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian terhadap produk atau komoditas yang keluar-masuk suatu negara, terutama yang berpotensi membawa organisme pengganggu, penyakit, atau hama yang bisa membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan di dalam negeri.

Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan baik hidup ataupun yang sudah menjadi produk olahan seperti tepung, daging wajib untuk memenuhi aturan karantina yang berlaku.

Di Indonesia, kepengurusan izin karantina diawasi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana ada proses yang harus dilaporan sebelum barang keluar-masuk kawasan pabean, baik Karantina Hewan (KH) maupun Karantina Tumbuhan (KT).

Butuh Bantuan dari Tim Ahli?

Hewan Ternak (Sapi, Kambing, Domba, dll.)

Hewan Hias / Peliharaan (Anjing, Kucing, Ikan, Burung, dll)

Produk Olahan Hewan (Daging Sapi, Unggas, Ikan, dll.)

Tumbuhan - Biji-bijian & Sereal (Beras, Jagung, Gandum, dll.)

Kami dapat membantu anda untuk pengurusan perizinan karantina hewan dan tumbuhan dan produk turunan yang meliputi:

Sayuran & Hortikultura (Kacang, Bawang, Bawang Putih, dll.)

Produk Olahan Nabati (Tepung, Bubuk, Coklat, Minyak, dll.)

Keunggulan Layanan Kami

Layanan kami memastikan barang karantina Anda menerima penanganan khusus yang layak
shipping

Pemeriksaan Gratis

Tim ahli kami menyediakan layanan identifikasi dan pengecekan gratis untuk barang-barang yang memerlukan izin karantina hewan atau tumbuhan.

Proses Verifikasi Cepat

Alur kerja kami yang efisien dan staf yang berpengalaman memastikan bahwa semua dokumentasi diproses secara efisien & meminimalkan waktu tunggu

Harga Kompetitif

Kami menawarkan tarif yang transparan dan kompetitif di pasar untuk semua layanan izin karantina tanpa mengorbankan kualitas.

Proses Layanan

Konsultasi GRATIS jenis barang yang akan dikirim baik ekspor atau impor.

Verifikasi data kebutuhan karantina hewan atau tumbuhan (phytosanitary, sertifikat kesehatan, dll.)

Finalisasi biaya & PO untuk kepengurusan perijinan

Proses pembuatan Laporan Verifikasi Karantina (KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9) (KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Izin terbit dan dilampirkan pada proses kepabeanan Custom Clearance

Butuh Bantuan dari Tim Ahli?

Hubungi tim spesialis karantina hewan kami untuk mendapatkan solusi yang sesuai bagi bisnis Anda.