
Kami memastikan izin yang diperlukan dapat dikeluarkan dan diserahkan selama proses bea cukai untuk perawatan ternak, tanaman, dan produk olahan hewan-tanaman.
Izin Karantina Hewan & Tumbuhan
Apa itu Izin Karantina Hewan & Tumbuhan?
Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan baik hidup ataupun yang sudah menjadi produk olahan seperti tepung, daging wajib untuk memenuhi aturan karantina yang berlaku.
Di Indonesia, kepengurusan izin karantina diawasi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana ada proses yang harus dilaporan sebelum barang keluar-masuk kawasan pabean, baik Karantina Hewan (KH) maupun Karantina Tumbuhan (KT).
Butuh Bantuan dari Tim Ahli?

Hewan Ternak (Sapi, Kambing, Domba, dll.)

Hewan Hias / Peliharaan (Anjing, Kucing, Ikan, Burung, dll)

Produk Olahan Hewan (Daging Sapi, Unggas, Ikan, dll.)

Tumbuhan - Biji-bijian & Sereal (Beras, Jagung, Gandum, dll.)

Sayuran & Hortikultura (Kacang, Bawang, Bawang Putih, dll.)

Produk Olahan Nabati (Tepung, Bubuk, Coklat, Minyak, dll.)
Keunggulan Layanan Kami
Pemeriksaan Gratis
Proses Verifikasi Cepat
Harga Kompetitif
Proses Layanan

Konsultasi GRATIS jenis barang yang akan dikirim baik ekspor atau impor.

Verifikasi data kebutuhan karantina hewan atau tumbuhan (phytosanitary, sertifikat kesehatan, dll.)

Finalisasi biaya & PO untuk kepengurusan perijinan

Proses pembuatan Laporan Verifikasi Karantina (KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9) (KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Izin terbit dan dilampirkan pada proses kepabeanan Custom Clearance
Butuh Bantuan dari Tim Ahli?
Hubungi tim spesialis karantina hewan kami untuk mendapatkan solusi yang sesuai bagi bisnis Anda.
