Kami memastikan pengembalian barang impor, baik yang memerlukan laporan survei maupun izin ekspor/impor. Segera konsultasikan dengan kami!

Laporan Surveyor

Apa itu Laporan Surveyor?

Laporan surveyor (LS) atau Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dokumen resmi yang dibuat oleh lembaga atau perusahaan surveyor independen yang ditunjuk oleh pemerintah atau pihak tertentu.

Tujuannya adalah memeriksa, memverifikasi, dan memastikan kesesuaian barang impor sebelum atau saat barang tersebut masuk ke wilayah suatu negara.

Butuh Survei Profesional?

Besi & Baja

Tekstil & Produk Tekstil (TPT)

Barang Elektronik

Produk Standar Nasional Indonesia (SNI) Electrical (Contoh: Lampu, dll.)

Kami bekerja sama dengan beberapa lembaga surveyor terverifikasi Pemerintah & Bea Cukai untuk membuat Laporan Surveyor (LS) atau Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang meliputi komoditi:

Produk Standar Nasional Indonesia (SNI) Non-Electrical (Contoh: Mainan, dll.)

Barang lainnya yang membutuhkan Laporan Surveyor

Keunggulan Layanan Kami

Layanan kami memastikan survei pra-pengiriman Anda hingga verifikasi kualitas
shipping

Pemeriksaan Gratis

Tim ahli kami menyediakan identifikasi & pemeriksaan gratis terhadap barang-barang yang memerlukan izin karantina hewan atau tumbuhan.

Proses Verifikasi Cepat

Alur kerja yang efisien dan staf berpengalaman memastikan semua dokumentasi diproses secara efisien & meminimalkan waktu tunggu.

Harga Kompetitif

Kami menawarkan tarif yang transparan dan kompetitif di pasar untuk semua layanan izin karantina tanpa mengorbankan kualitas.

Proses Layanan

Konsultasi GRATIS jenis barang yang akan dikirim baik ekspor atau impor.

Verifikasi data kebutuhan Laporan Surveyor (LS)

Finalisasi biaya & PO untuk kepengurusan laporan surveyor (LS)

Proses pembuatan Laporan Verifikasi Surveyor

Laporan Surveyor terbit dan dilampirkan pada proses kepabeanan custom clearance

Butuh Bantuan Laporan Survey?

Lindungi kargo Anda dengan laporan surveyor bersertifikat. Hubungi ahli inspeksi kami hari ini dan selesaikan kebutuhan Anda.